get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, Ini Alasannya

RUU Sisdiknas: Rekonstruksi Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 21 September 2022 | 20:45 WIB
header img
Kemendikbud-ristek mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022 pada DPR RI. Foto: Dok

Beberapa peraturan juga terlalu mengunci dan tidak menyesuaikan dengan zaman, mulai dari aturan kewajiban mengajar 24 jam hingga kategori guru dan satuan pendidikan yang amat kaku. Karena tersebar di berbagai Undang-Undang tersebut menyebabkan sulit untuk dirubah. Akibatnya upaya transformatisi dunia pendidikan kerap terkendala karena berbenturan dengan aturan yang tumpang tindih terssebut sehingga terkesan ruwet dan tidak berkesinambungan.

2. RUU Sisdiknas bertujuan merumuskan ulang sistem pendidikan

Saat ini kerangka jalur dan jenjang pendidikan yang ada begitu kaku dan tidak terintegrasi. Hal tersebut cenderung mengkotak-kotakan siswa selaku subjek dalam dunia pendidikan berdasarkan karir belajar, serta menyulitkan mereka dalam lintas jurusan.

Misalkan perpindahan dari satuan pendidikan dibawah Kementerian Agama ke satuan pendidikan dibawah Kemendikbud-ristek, saat ini tidak mudah karena ada standar yang berbeda-beda dan harus dipenuhi. Hal tersebut tentu perlu disikapi agar ada penyelaraasan masing-masing jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dengan standar yang sesuai.

3. RUU Sisdiknas adalah upaya mendukung kualitas dan kesejahteraan guru dengan lebih komprehensif

UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku saat ini tidak mengakui pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal sebagai guru. Akibatnya jenjang karir, apresiasi, bahkan sistem pengembangan keprofesioan mereka tidak terstandar dan relatif sulit untuk dibina.

RUU Sisdiknas bertujuan menyederhanakan dan membenahi aturan administratif terkait pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidikan Profesi Guru (PPG), misalnya. Selama ini menjadi syarat meningkatkan tunjangan profesi. Hal tersebut berdampak pada pengembangan guru tersebut sebatas berorientasi pada hal finansial bukan pada kompetensi kependidikannya. Pada RUU Sisdiknas, PPG tidak akan lagi mempengaruhi tunjangan profesi dan hanya berfungsi sebagai prasyarat menjadi guru layaknya SIM bagi pengendara kendaraan bermotor. Sementara itu pemerintah akan Menyusun struktur insentif baru yang lebih fokus pada pengembangan karir dan kapasitas keprofesian guru.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-ristek, Anindito Aditomo membenarkan tujuan tersebut, ia juga mengklaim bahwa RUU Sisdiknas ini akan memberikan pengakuan keberadaan dan fleksibilitas terhadaap dunia pendidikan nonformal, dimana diantaranya termasuk model home schooling. Anindito menyadari realitas pendidikan saat ini belum mampu mewadahi dunia pendidikan non formal sehingga belum ideal bagi murid sekolah rumah (home schooling).

“Melalui RUU Sisdiknas, ke depannya Pemerintah juga ingin memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap dunia pendidikan non formal sekaligus memberikan fleksibilitas didalamnya,” kata Anindito dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Lebih lanjut, Anindito menyampaikan hal tersebut dapat dicapai dengan membebaskan dunia pendidikan non formal dari standar-standar yang tidak relevan dengan kebutuhan. “Dalam RUU Sisdiknas, pendidikan non formal, termasuk sekolah rumah hanya akan diikat dengan standar nasional dalam hal capaian, yaitu karakter dan kompetensi yang harus dikembangkan,” kata dia.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut