Diketahui, Inspektorat Jawa Tengah sempat mengusut dugaan adanya jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang. Saat itu, sejumlah pejabat di Kabupaten Pemalang sempat diperiksa Inspektorat Jateng.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diduga terlibat dalam pengurusan jual beli jabatan yang sedang diusut Inspektorat Jateng tersebut. Diduga, Mukti Agung kemudian meminta bantuan ke Sigid Haryo terkait penyelesaian permalasahan tersebut.
Mukti Agung Wibowo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang oleh KPK. Selain Mukti Agung, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.
Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut. (mg arif)
Editor : Maulana Salman