JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat Lesti Kejora tengah menggegerkan publik karena langkah yang ditempuhnya melaporkan sang suami Rizky Billar atas dugaan KDRT. Publik hampir tidak percaya Rizky mampu melakukan tindakan tak terpuji itu. Lantas apakah yang dimaksud dengan KDRT yang ditudingkan Lesti ke Billar itu ?
Sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga.
Tak hanya itu, ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga juga termasuk ke dalam bentuk-bentuk tindakan KDRT.
Dengan dasar hukum ini sesuai dalam pasal 4, korban KDRT bisa dilindungi dan mendapatkan hak-haknya. Kemudian, pelaku KDRT dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan, KDRT merupakan tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini terjadi dalam hubungan personal, di mana pelaku kenal dan dekat dengan korban.
Sebagai informasi, sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022). Kejadian ini bermula ketika Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar selingkuh.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).
Tak cuma itu, Rizky Billar KDRT dengan mencekik leher Lesti Kejora. Akibatnya, Lesti Kejora terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang.
"Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
Editor : Maulana Salman