get app
inews
Aa Read Next : Makmun Optimistis Pemilu 2024 di Kendal Kondusif

Singgung Jenderal Bintang Dua, Ketua Dewan Ingatkan Bahaya Narkoba Tak Pandang Status Sosial

Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:37 WIB
header img
Muhammad Makmun saat menjadi narasumber sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di aula Mts 27 Rowosari, Sabtu (15/10/2022). Foto iNews/Agus Riyadi

KENDAL, iNewsSemarang.id - Kasus narkoba yang menjerat Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi isu hangat di tengah-tengah masyarakat.

Kasus inipun sempat disinggung Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun saat menggelar sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di aula Mts 27 Rowosari, Sabtu (15/10/2022).

"Betapa dahsyatnya jerat dari narkoba ini. Barang haram ini tak hanya menyasar masyarakat umum saja, tapi semua elemen masyarakat disasar tidak peduli itu polisi, hakim, artis dan yang baru-baru ini kita lihat di tv menyeret nama seorang Kapolda, Jenderal Bintang 2," kata Makmun.

Kondisi peredaran narkoba yang sedemikian parah, lanjut Makmun, pernah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo hingga menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba.

"Presiden sudah menyampaikan kondisi darurat narkoba dan menggaungkan untuk melakukan perang bersama melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Jadi mari kita jaga keluarga kita, anak-anak kita dan lingkungan sekitar dari bahayanya narkoba," tegasnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi P4GN yang difasilitasi oleh kantor Kesbangpol Kendal ini merupakan wujud nyata kepedulian para anggota legislatif dalam memerangi narkoba agar Kabupaten Kendal terbebas dari narkoba.

"Kita bersama seluruh elemen masyarakat harus benar-benar bisa mencegah dan memerangi narkoba. Pemerintah harus kita bantu dalam perang melawan narkoba ini," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kendal, Annurrochim. Menurut dia, narkoba sudah seharusnya menjadi musuh semua masyarakat, karena selain dilarang agama, barang haram tersebut juga dapat menghancurkan sebuah tatanan negara.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut