Logo Network
Network

Hasil Temuan TGIPF di Tragedi Kanjuruhan: Rekaman CCTV di Lobi Utama dan Areal Parkir Telah Dihapus

RIana RIzkia
.
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:39 WIB
Hasil Temuan TGIPF di Tragedi Kanjuruhan: Rekaman CCTV di Lobi Utama dan Areal Parkir Telah Dihapus
Polisi menembakkan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Tragedi Kanjuruhan menemukan sejumlah fakta baru. Salah satunya adanya rekaman CCTV yang telah dihapus. Rekaman CCTV itu berada di lobi utama dan areal parkir Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Hasil investigasi tersebut diupload di laman polkam.go.id. Dalam laporan 166 halaman itu menyebutkan beberapa temuan dari TGIPF yang ketuai oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Pada halaman 98 TGIPF menyebut ada bagian rekaman CCTV yang hilang karena telah dihapus. Rekaman di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan dihapus selama 3 jam 21 menit.

CCTV di lobi utama merekam rangkaian peristiwa kendaraan Barracuda milik polisi yang mengevakuasi tim Persebaya dari Stadion Kanjuruhan.

“Rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik. Kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit," bunyi dokumen TGIPF.

Hilangnya rekaman CCTV selama 3 jam lebih tersebut diakui menghambat tugas TGIPF dalam merangkai peristiwa dan menggali fakta tragedi yang meyebabkan ratusan orang tewas.

“Hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi,” tulis TGIPF.

Selain itu, pada halaman 50 disebutkan ada upaya dari pihak kepolisian untuk mengganti rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan usai kericuhan.

“Ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru,"  tulis laporan TGIPF.

TGIPF juga menemukan pihak kepolisian melarang rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan untuk diunduh.

"CCTV yang ada di stadion dilarang untuk didownload oleh aparat kepolisian," bunyi temuan tersebut.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.