get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Kasus Pelemparan Batu Bus Persis Solo, Gibran Kaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan

Polda Jatim Tahan Dirut PT LIB dan 5 Tersangka Lainnya Usai Jalani Pemeriksaan Tragedi Kanjuruhan

Senin, 24 Oktober 2022 | 21:06 WIB
header img
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB. foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Timur melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Liga Indoensia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.  Hadian Lukita ditahan bersama lima tersangka lainnya usai menjalani pemeriksaan di mapolda, Senin (24/10/2022).

Mereka ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 134 orang pada 1 Oktober 2022, usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan tambahan.

"Selesai pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Keenam tersangka yang dilakukan penahanan di antaranya Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dedi menegaskan, pihak Polda Jatim sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. 

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut