JAKARTA, iNewsSemarang.id – Akhmad Hadian Lukita kini berstatus tidak tersangka lagi, setelah dibebaskan dari rumah tahanan pada Rabu (21/12/2022). Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) tersebut bisa bebas, karena tidak bisa dilakukan penuntutan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas pemeriksaan Akhmad Hadian Lukita, karena dinilai belum lengkap atau P-19. Sebelumnya, Ahmad Hadian ditetapkan tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan banyak jatuh korban.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Dalam hal ini, kata Dedi, Polri mengikuti sebagaimana petunjuk dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat, Jaksa telah melakukan penelitian berkas penyidikan perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, juga masih mengembalikan berkas perkara Ahmad yang belum lengkap atau P-19, ke pihak kepolisian. Hal itu dibarengi dengan habisnya masa penahanan, sehingga Ahmad bebas dari Rutan.
"Dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ujar Dedi.
Editor : Maulana Salman