get app
inews
Aa Read Next : Untuk Mengurangi Obat Kadaluarsa, Dinkes Gelar Sosialisasi Si Rambak Kebo di Puskesmas 

BPOM Umumkan Produk PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Rabu, 09 November 2022 | 16:29 WIB
header img
Kepala Badan POM Penny K Lukito mengumumkan tambahan dua perusahaan farmasi yang diduga produknya sebabkan gagal ginjal akut. Foto : tangkapan layar

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengumumkan tambahan dua perusahaan farmasi yang dinilai lalai dalam memproduksi obat. Sirup produksi dua perusahaan tersebut diketahui mengandung etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) melebihi batas aman.

Sebagai informasi, cemaran EG dan DG yang melebihi batas aman tersebut sebelumnya dikaitkan dengan gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak hingga menyebabkan meninggal dunia. BPOM masih melakukan investigasi terhadap dua perusahaan tersebut.

Adapun dua perusahaan farmasi tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan itu diketahui masih dalam penelusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

Masing-masing perusahaan farmasi tersebut memiliki dua produk obat yang diketemukan mengandung EG dan DEG melebihi batas aman. Di antaranya produk jadi dari PT Ciubros Farma adalah Citomol dan Citoprim. Sementara, produk dari PT Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal.

"Ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan keterangan sebelumnya, BPOM menegaskan agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan, sesuai dengan standar dan persyaratan.

Kemudian obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

"BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," tulis siaran pers BPOM. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut