BOGOR, iNewsSemarang.id – Kepolisian memberi sinyal tidak akan memproses hukum Urip Saputra (40tahun), yang diketahui melakukan rekayasa kematian. Belakangan terungkap warga Rancabungur, Kabupaten Bogor itu pura-pura meninggal karena terlilit utang Rp1,5 miliar. Kasus itu sempat viral karena tersiar kabar ada jenazah hidup lagi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Aminuddin mengakui pengakuan Urip Saputra bisa hidup lagi dari kematian telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pihaknya masih mendalami dugaan unsur pidana terkait kasus Urip. Tetapi, polisi ada kemungkinan menerapkan restorative justice.
"Restorative justice bisa digunakan. Penegakan hukum itu tidak semata hanya mempidanakan orang tetapi bagaimana membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat itu yang terpenting," ucapnya. Sebagai informasi, restorative justice adalah pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Dia menegaskan setiap kasus tidak harus berakhir pidana atau penjara. Edukasi dan pembelajaran hukum masyarakat juga menjadi penting dilakukan.
"Makanya perangkat hukum itu ada pidana dan restorative justice salah satunya. Ini yang paling penting masyarakat memiliki kesadaran apa yang dilakukan itu salah. Bukan semata-mata ada kejadian itu harus dipidana, harus dimasukkan ke sel bukan seperti itu. Bagaimana mengedukasi masyarakat terpenting kesadaran dengan hukum," tuturnya.
Di sisi lain, Urip Saputra hendak menyampaikan permohonan maaf atas rekayasa kematian yang dilakukannya. Dia mengatakan pengakuannya hidup lagi dari kematian telah menimbulkan kegaduhan.
"Yang bersangkutan meminta untuk disediakan waktunya akan mengklarifikasi kejadian sebenarnya. Urip akan meminta maaf juga karena membuat kegaduhan," pungkas kapolres. (mg arif)
Editor : Maulana Salman