Tim kemudian bergerak. Yosep memberi uang yang diminta korban lakalantas itu sebanyak Rp15juta. Akhirnya korban dan Rahmat bisa berdamai sehingga Rahmat bisa bebas penjara.
“Saya bingung mau ngomong apa. Pak Yosep ngebantu orang yang lebih susah, bahkan dirinya pun udah susah, dalam kesusahan tapi mau membantu orang yang susah juga. Saya bebas penjara setelah mediasi itu tanggal 18 November,” tambah Rahmat.
Pada Sabtu 3 Desember 2022 Tim Rumah Pancasila dan Klinik Hukum menyambangi tempat kos di mana Rahmat dan keluarganya tinggal. Tim berkomunikasi dan memberikan uang untuk membantu biaya hidup dan membayar sewa tempat kos itu.
Sementara, Dian, istri Rahmat terlihat masih sesekali menangis mengenang insiden yang menimpa suaminya itu. Dia juga teringat apa yang disampaikan penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat ketika suaminya masih ditahan.
“Penyidik yang menyidik suami saya bilang ke saya, suami tidak bisa pulang walaupun ibu nangis darah, sebesar apapun ibu nangis suami tidak bisa pulang,” kata Dian.
Mediasi itu, sebagaimana tertulis di Surat Pernyataan Bersama tertanggal 18 November 2022 berisi:
1. Pihak ke I dan ke II menyadari bahwa kecalakaan lalu lintas tersebut adalah musibah yang sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dan masing-masing pihak saling memaafkan satu sama lain.
2. Pihak ke II telah membantu biaya pengobatan kepada Pihak I sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan dengan adanya bantuan tersebut kedua belah pihak sudah tidak saling menuntut secara Pidana maupun Perdata.
3. Dengan adanya musyawarah tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan kecelakaan tersebut secara damai dan kekeluargaan dan saling memaafkan dengan mencabut permasalahan ini dari pihak kepolisian dan apabila di kemudian hari timbul permasalahan akibat kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang bersangkutan dan tidak dilaporkan kembali ke pihak kepolisian dan tidak akan mencabut surat pernyataan yang sudah dibuat.
Surat pernyataan bersama itu ditandatangani Budiman Hutasoit selaku pihak pertama, seorang pedagang selaku suami dari Esih, pejalan kaki yang tak sengaja terserempet bajaj yang dikemudikan Rahmat. Pihak kedua adalah Rahmat, sopir bajaj tersebut.
Diketahui, Yosep Parera adalah pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Hingga saat ini, organisasi yang dibentuk Agustus tahun 2018 di Kota Semarang, organisasi itu aktif melakukan berbagai kegiatan sosial maupun pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
“Sampai hari ini kami masih terus aktif melakukan hal-hal itu, masih banyak warga kurang mampu terjerat kasus hukum yang perlu dibantu,” kata Amal Lutfiansyah, salah satu advokat di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. (mg arif)
Editor : Maulana Salman