get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dibalik Penjara, Yosep Parera Bebaskan Sopir Bajaj yang Ditahan karena Serempet Pejalan Kaki

Selasa, 06 Desember 2022 | 13:33 WIB
header img
Yosep Parera, pengacara senior di Semarang. Foto: Dok Pribadi

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Berada di balik jeruji besi, tidak menghalangi Yosep Parera untuk memberi advokasi hukum. Pengacara yang ditangkap KPK karena diduga melakukan suap kepada hakim di Mahkamah Agung (MA) itu tetap peduli terhadap warga kurang mampu yang tersangkut hukum.   

Yosep Parera, bersama dengan tim Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, membebaskan seorang sopir bajaj yang ditahan karena menyerempet seorang pejalan kaki lewat restorative justice. Rupanya, sopir bajaj itu tak mampu membayar ganti rugi Rp15 juta.

Yosep Parera bertemu Rahmat, sopir bajaj itu di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Yosep berstatus tahanan kasus korupsi titipan KPK, sementara Rahmat ditahan karena bajaj yang dikemudikannya menyerempet pejalan kaki.

Rahmat ditahan atas kasus laka lantas pada Sabtu (12/10/2022) sekira pukul 06.00 WIB di Jl. HBR Motik Jakarta Pusat. Bajaj yang dikendarai Rahmat, nomor polisi B 4438 TZE, spionnya menyerempet pejalan kaki bernama Esih yang tinggal tinggal Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Rahmat sendiri tinggal kos di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Akibatnya, Esih mengalami luka. Kasus itu membawa Rahmat ke jeruji penjara setelah ditangani penyidik polisi lalu lintas setempat.

 “Saya mulai ditahan pas kejadian itu (12 November), di tahanan saya bertemu Pak Yosep,” kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Selasa (6/12/2022).

Dari balik jeruji itu kemudian terjadi komunikasi berlanjut hingga akhirnya diupayakan mediasi. Ini juga setelah berkomunikasi dengan penyidik setempat.

Proses mediasi itu berhasil, akhirnya Rahmat bisa bebas penjara dan kembali ke keluarganya. Rahmat yang juga seorang buruh harian lepas pun pulang ke tempat kosnya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, berkumpul lagi dengan anak istrinya.

 “Saya nggak tahu bagaimana Pak Yosep bisa bantu saya, nggak nyangka, nggak kenal juga sebelumnya,” katanya.

Dia melanjutkan cerita, ketika masih sama-sama di tahanan itu, Yosep menanyakan korban minta ganti rugi berapa. Dijawabnya, korban minta ganti rugi Rp1,5juta tapi dikali 10 alias Rp15juta. Dia menyebut insiden kecelakaan lalu lintas itu tidak dia sengaja.

“Cuma korban nggak mau nunggu. Saya bilang mau jual HP dulu, buat bayar separuhnya. Kata Pak Yosep, udah kalau gitu biar saya saja yang bantu, Pak Yosep ngomong gitu,” lanjutnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut