get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dibalik Penjara, Yosep Parera Bebaskan Sopir Bajaj yang Ditahan karena Serempet Pejalan Kaki

Selasa, 06 Desember 2022 | 13:33 WIB
header img
Yosep Parera, pengacara senior di Semarang. Foto: Dok Pribadi

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Berada di balik jeruji besi, tidak menghalangi Yosep Parera untuk memberi advokasi hukum. Pengacara yang ditangkap KPK karena diduga melakukan suap kepada hakim di Mahkamah Agung (MA) itu tetap peduli terhadap warga kurang mampu yang tersangkut hukum.   

Yosep Parera, bersama dengan tim Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, membebaskan seorang sopir bajaj yang ditahan karena menyerempet seorang pejalan kaki lewat restorative justice. Rupanya, sopir bajaj itu tak mampu membayar ganti rugi Rp15 juta.

Yosep Parera bertemu Rahmat, sopir bajaj itu di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Yosep berstatus tahanan kasus korupsi titipan KPK, sementara Rahmat ditahan karena bajaj yang dikemudikannya menyerempet pejalan kaki.

Rahmat ditahan atas kasus laka lantas pada Sabtu (12/10/2022) sekira pukul 06.00 WIB di Jl. HBR Motik Jakarta Pusat. Bajaj yang dikendarai Rahmat, nomor polisi B 4438 TZE, spionnya menyerempet pejalan kaki bernama Esih yang tinggal tinggal Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Rahmat sendiri tinggal kos di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Akibatnya, Esih mengalami luka. Kasus itu membawa Rahmat ke jeruji penjara setelah ditangani penyidik polisi lalu lintas setempat.

 “Saya mulai ditahan pas kejadian itu (12 November), di tahanan saya bertemu Pak Yosep,” kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Selasa (6/12/2022).

Dari balik jeruji itu kemudian terjadi komunikasi berlanjut hingga akhirnya diupayakan mediasi. Ini juga setelah berkomunikasi dengan penyidik setempat.

Proses mediasi itu berhasil, akhirnya Rahmat bisa bebas penjara dan kembali ke keluarganya. Rahmat yang juga seorang buruh harian lepas pun pulang ke tempat kosnya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, berkumpul lagi dengan anak istrinya.

 “Saya nggak tahu bagaimana Pak Yosep bisa bantu saya, nggak nyangka, nggak kenal juga sebelumnya,” katanya.

Dia melanjutkan cerita, ketika masih sama-sama di tahanan itu, Yosep menanyakan korban minta ganti rugi berapa. Dijawabnya, korban minta ganti rugi Rp1,5juta tapi dikali 10 alias Rp15juta. Dia menyebut insiden kecelakaan lalu lintas itu tidak dia sengaja.

“Cuma korban nggak mau nunggu. Saya bilang mau jual HP dulu, buat bayar separuhnya. Kata Pak Yosep, udah kalau gitu biar saya saja yang bantu, Pak Yosep ngomong gitu,” lanjutnya.

Tim kemudian bergerak. Yosep memberi uang yang diminta korban lakalantas itu sebanyak Rp15juta. Akhirnya korban dan Rahmat bisa berdamai sehingga Rahmat bisa bebas penjara.

“Saya bingung mau ngomong apa. Pak Yosep ngebantu orang yang lebih susah, bahkan dirinya pun udah susah, dalam kesusahan tapi mau membantu orang yang susah juga. Saya bebas penjara setelah mediasi itu tanggal 18 November,” tambah Rahmat.

Pada Sabtu 3 Desember 2022 Tim Rumah Pancasila dan Klinik Hukum menyambangi tempat kos di mana Rahmat dan keluarganya tinggal. Tim berkomunikasi dan memberikan uang untuk membantu biaya hidup dan membayar sewa tempat kos itu.

Sementara, Dian, istri Rahmat terlihat masih sesekali menangis mengenang insiden yang menimpa suaminya itu. Dia juga teringat apa yang disampaikan penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat ketika suaminya masih ditahan.

“Penyidik yang menyidik suami saya bilang ke saya, suami tidak bisa pulang walaupun ibu nangis darah, sebesar apapun ibu nangis suami tidak bisa pulang,” kata Dian.

Mediasi itu, sebagaimana tertulis di Surat Pernyataan Bersama tertanggal 18 November 2022 berisi:

1. Pihak ke I dan ke II menyadari bahwa kecalakaan lalu lintas tersebut adalah musibah yang sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dan masing-masing pihak saling memaafkan satu sama lain.

2. Pihak ke II telah membantu biaya pengobatan kepada Pihak I sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan dengan adanya bantuan tersebut kedua belah pihak sudah tidak saling menuntut secara Pidana maupun Perdata.

3. Dengan adanya musyawarah tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan kecelakaan tersebut secara damai dan kekeluargaan dan saling memaafkan dengan mencabut permasalahan ini dari pihak kepolisian dan apabila di kemudian hari timbul permasalahan akibat kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang bersangkutan dan tidak dilaporkan kembali ke pihak kepolisian dan tidak akan mencabut surat pernyataan yang sudah dibuat.

Surat pernyataan bersama itu ditandatangani Budiman Hutasoit selaku pihak pertama, seorang pedagang selaku suami dari Esih, pejalan kaki yang tak sengaja terserempet bajaj yang dikemudikan Rahmat. Pihak kedua adalah Rahmat, sopir bajaj tersebut.

Diketahui, Yosep Parera adalah pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Hingga saat ini, organisasi yang dibentuk Agustus tahun 2018 di Kota Semarang, organisasi itu aktif melakukan berbagai kegiatan sosial maupun pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu.

“Sampai hari ini kami masih terus aktif melakukan hal-hal itu, masih banyak warga kurang mampu terjerat kasus hukum yang perlu dibantu,” kata Amal Lutfiansyah, salah satu advokat di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut