get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Hukuman Koruptor Dipangkas Minimal 2 Tahun Penjara, Begini Respons Ketua KPK

Kamis, 08 Desember 2022 | 10:13 WIB
header img
Gedung KPK. Foto: Ilustrasi/Ist

 Diketahui sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-undang. Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun, berikut bunyi Pasal 603 KUHP terbaru :

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI." (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut