get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Putusan Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Besok, Putri Candrawathi Akan Bersaksi di Sidang Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Minggu, 11 Desember 2022 | 21:31 WIB
header img
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) besok. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Putri Candrawathi bakal menjadi saksi yang dihadirkan dalam sidang besok. 

"(Agenda sidang) pemeriksaan saksi," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).

Putri Candrawathi juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Kehadiran Putri sebagai saksi diminta ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Wahyu awalnya meminta Putri dapat memberikan keterangan dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022) lalu.

Namun, rencana itu urung terlaksana. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis khawatir persidangan menyinggung soal peristiwa pelecehan seksual. 

Atas dasar itu, Arman meminta agar keterangan Putri dapat dibeberkan dalam persidangan tertutup.

Wahyu pun memundurkan jadwal Putri sebagai saksi menjadi besok, Senin (12/12/2022).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut