Siti Khotimah pulang ke kampung halaman di Pemalang sudah dalam kondisi luka-luka. Kemudian korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Resmob Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Motif para pelaku menganiaya korban karena diduga mencuri pakaian dalam majikannya. Setelah korban melapor ke Polres Pemalang, kasus dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Jakarta. Selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan pada para pelaku di lokasi apartemen.
Saat ini para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 taun penjara. Dikenakan pasal berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. (mg arif)
Editor : Maulana Salman