get app
inews
Aa Text
Read Next : Babe Bambang Pendiri Sanga Sanga Bagikan Kisah Inspirasi Hidup di Hadapan Nasabah

Kronologi Dugaan Pemerasan Pengusaha oleh Oknum Kejati Jateng Versi Kuasa Hukum Agus Hartono

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:50 WIB
header img
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Agus Hartono. Foto : MNC Media

Kamaruddin mengatakan penonaktifan mereka perlu dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan atas dugaan pemerasaan yang terjadi. Dia menyebut seperti halnya ketika pada awal-awal menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran untuk diperiksa internal maupun eksternal,” tegasnya.

Surat somasi itu ditembuskan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Komisi III DPR, Ombudsman, Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menghentikan penyelidikan atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka Tim Jaksa Agung Muda (JAM) bidang pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.” ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana.

 Meski demikian, sambung Ketut, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka pihaknya tak segan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya, dan menindak tegas oknum jaksa tersebut.

"Serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela," katanya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut