get app
inews
Aa Text
Read Next : Babe Bambang Pendiri Sanga Sanga Bagikan Kisah Inspirasi Hidup di Hadapan Nasabah

Kronologi Dugaan Pemerasan Pengusaha oleh Oknum Kejati Jateng Versi Kuasa Hukum Agus Hartono

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:50 WIB
header img
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Agus Hartono. Foto : MNC Media

Ketut mengklaim pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus tersebut selama 21 hari. Pemeriksaan dilakukan melibatkan 15 saksi pelapor dan terlapor, di antaranya 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.

"Dalam laporannya, pihak pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor,” tuturnya.ukti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Namun atas laporan tersebut, terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor Agus dengan alasan pada 19 Juli 2022, terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Terhadap yang bersangkutan, telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing," ujarnya.

Adapun, pelapor Agus Hartono merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB.

Dalam kasus tersebut, tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh tim penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan pelapor di Kejati Jawa Tengah.

Sementara terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.

Ketut menyampaikan, dari hasil pemeriksaan oleh Tim JAM Bidang Pengawasan Kejagung, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun.

"Maka Tim JAM bidang pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," katanya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut