get app
inews
Aa Read Next : Eks Jubir FPI Munarman Bebas Hari Ini

Tim Gabungan Aremania Sayangkan Bebasnya Hadian Lukita, Ada Kesan Beda Perlakuan

Kamis, 22 Desember 2022 | 19:13 WIB
header img
Direktur utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu dari 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. (Foto: Istimewa)

Dia juga mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita keluar dari tahanan. Menurutnya, jika penyidik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik, maka berkas penyidikan Lukita juga bisa selesai seperti tersangka lainnya.

"Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama, apa yang kemudian dianggap sulit," katanya.

Diketahui, mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dilepas dari tahanan Polda Jawa Timur (Polda Jatim). Pasalnya, berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19. Pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim ) dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022). (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut