get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng Imbau Mahasiswa Tak Anarkis saat Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Polri: Sudah Dibebaskan dari Tahanan, Akhmad Hadian Lukita Tak Tersangka Lagi

Kamis, 22 Desember 2022 | 20:14 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo . Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Akhmad Hadian Lukita kini berstatus tidak tersangka lagi, setelah dibebaskan dari rumah tahanan pada Rabu (21/12/2022). Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) tersebut bisa bebas, karena tidak bisa dilakukan penuntutan.  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas pemeriksaan Akhmad Hadian Lukita, karena dinilai belum lengkap atau P-19. Sebelumnya, Ahmad Hadian ditetapkan tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan banyak jatuh korban.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Dalam hal ini, kata Dedi, Polri mengikuti sebagaimana petunjuk dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat, Jaksa telah melakukan penelitian berkas penyidikan perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, juga masih mengembalikan berkas perkara Ahmad yang belum lengkap atau P-19, ke pihak kepolisian. Hal itu dibarengi dengan habisnya masa penahanan, sehingga Ahmad bebas dari Rutan.

"Dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ujar Dedi.

Meski begitu, Dedi menyatakan, lima tersangka dalam kasus Stadion Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ucap Dedi.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, berkas perkara Hadian dinyatakan belum lengkap atau P19. Sehingga dikembalikan ke penyidik.

Dia menegaskan, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap tersangka tetap berlanjut.

"Bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka," ujarnya.

Kelima tersangka itu di antaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut