get app
inews
Aa Read Next : Ditetapkan Tersangka, Kades Gubug Penuhi Panggilan Kejari Walau Sempat Mangkir

Sidang Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Kembali Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Ini

Rabu, 11 Januari 2023 | 07:58 WIB
header img
Putri Candrawathi (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini, Rabu (11/1/2023). 

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Putri Candrawathi dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

"Ya, Rabu ibu PC (Putri Candrawathi) pemeriksaan terdakwa," ujar tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dihubungi. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pemeriksaan Putri sebagai terdakwa dilakukan setelah sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer.

"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut