JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya tak melakukan visum setelah dilecehkan oleh Yosua. Hal itu karena Putri merasa malu sebab itu adalah aib keluarganya.
Namun itu justru membuat majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J merasa janggal dengan sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak melakukan visum atas dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh Brigadir J, di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Pasalnya, Putri merupakan seorang dokter sedang sang suami Ferdy Sambo merupakan jenderal polisi.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung rekam jejak Ferdy Sambo yang merupakan seorang anggota reserse dengan pengalaman dan jam terbang mumpuni.
"Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya, kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan," terang Wahyu saat memeriksa Putri sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Wahyu merasa, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J hanya dituturkan dari kesaksian oleh Putri dan Sambo. Dari keterangan saksi lain yang merupakan anak buah Putri dan Sambo seperti Susi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, hingga Kuat tidak mengetahui peristiwa pelecehan di Magelang itu.
"Sehingga kami pertanyakan. Bahkan sesudahnya setelah peristiwa penembakan itu, saudara pernah melakukan visum atau pergi ke dokter?" tanya Wahyu ke Putri.
"Untuk visum saya enggak," tutur Putri menjawab pertanyaan Wahyu.
Editor : Maulana Salman