JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer atau Bharada E telah sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan. Oleh karena itu, pihaknya memastikan tidak akan merevisi tuntutan tersebut lantaran sudah benar.
"Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan jika tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan oleh jaksa. Salah satu contohnya tuntutan kasus di Karawang.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi itu jawabannya. Tidak akan pernah ada revisi," katanya.
Fadil mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari yang seharusnya. Meskipun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.
"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," kata Fadil.
Editor : Maulana Salman