JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin kembali digelar di PN Jaksel hari ini, Jumat (20/1/2023). Pada sidang kali ini, terdakwa mendatangkan seorang ahli komputer forensik dan cryptography, Setyadi Yazid yang menjelaskan tentang akses hardisk pada laptop patah.
Mulanya, tim pengacara Arif mempertanyakan bagaimana laptop yang sudah dipatah-patahkan hingga membuat motherboard patah, tapi tak mematahkan atau merusak hardisk.
Hakim lalu bertanya apakah hardisk dalam laptop tetap bisa diakses. Lalu Yazid menerangkan bahwa hardisk laptop tersebut tetap bisa diakses.
"Biasanya kalau dia dalam keadaan mati lalu dipatahkan laptopnya, maka harisknya nggak akan berubah, hardisk kan ada casenya yang lebih kuat daripada luarnya ya sehingga dia tahan. Nah, mengaksesnya memang dengan komputer lain," ujarnya di persidangan, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, hardisk dalam komputer atau laptop biasanya memiliki pelindung sehingga bisa tahan. Adapun hardisk yang masih utuh bentuknya pada laptop yang patah tersebut bisa diakses melalui komputer lain.
Pengacara terdakwa lantas mempertanyakan pendapat ahli tentang ilustrasi pemeriksaan forensik laptopnya sudah dipatahkan matherboard, lalu ada hardisknya. Lalu si penyidik ini malah menyebutkan tak bisa diakses tanpa ada upaya melakukan pemeriksaan.
Editor : Maulana Salman