get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Sejak 2 Juli 2024

Begini Penjelasan Ahli Soal Akses Hardisk Laptop Patah dalam Sidang Arif Rachman

Jum'at, 20 Januari 2023 | 16:12 WIB
header img
Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin. Foto: MPI

Menurut Yazid, sejatinya penyidik itu tak boleh melakukan hal tersebebut. "Salah tak boleh, harusnya sampai TKP on atau of komputernya, kalau on dilakukan of, kalau of herdisk langsung kita ambil langsung kita buat kopi hardisk, lalu hardisknya kita simpan dalam kantong khusus tadi. Kita menganalisa copyan hardisknya, bukan copy file ya tapi kopi seluruh hardidsknya, aslinya disimpan," katanya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut