JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dihadiri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dalam rangka menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).
Mantan Wakapolri tersebut menjelaskan alasannya bersedia menjadi saksi untuk terdakwa salah satunya karena dia juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tak terjadi lagi. Mereka ini dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun propam," ujarnya di PN Jaksel, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, dia dahulu melakukan pembinaan SDM di Propam Polri pula saat bertugas di Propam sehingga diharapkan keterangannya bisa menjernihkan dan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice.
Dahulu saat di Propam, ia menambahkan, dia pernah membawa Hendra ke Malaysia saat ada persoalan perompak di perairan Negeri Jiran.
"Hendra kan di Paminal, kalau saya bilang Hendra ahli Paminal. Jadi kalau dia di Paminal sudah enggak mau pindah, dia diabdikan, diserahkan untuk mengabdi di Paminal dan (kinerja) bagus di Paminal," tuturnya.
Editor : Maulana Salman