JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam nota pembelaannya, istri Ferdy Sambo itu menegaskan kembali jika dia adalah korban kekerasan seksual Brigadir J.
"Izinkan saya menegaskan bahwa saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Alm. Yosua," ujar Putri di persidangan sambil menangis, Rabu (25/1/2023).
Putri mengaku tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Yosua. Dia sepenuhnya tidak mengetahui suaminya akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi di mana dia sedang bersitirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil tes PCR.
"Saya tidak pernah mengajak, apalagi menggiring Yosua dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga 46, saya hanya meminta tolong pada Dek Ricky Rizal untuk mengantarkan saya isolasi ke Duren Tiga, tidak kepada yang lainnya," tuturnya.
Putri menambahkan, dia sepenuhnya tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan tersebut karena dia sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup. Dia juga menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario.
"Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," katanya.
Editor : Maulana Salman