Di beberapa literatur lain juga menyebutkan bahwa rokok elektrik ini berbahaya dan bisa menyebabkan gangguan atau serangan jantung, juga dapat merusak paru-paru.
"Tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti. Kalau dia memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang," tegasnya.
Selain dampaknya yang berbahaya bagi kesehatan, diketahui juga sebelumnya terdapat kasus peredaran narkoba ilegal dengan modus rokok elektrik atau vape ini. Wapres mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil sikap mengenai rokok elektrik setelah dilakukan kajian.
"Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini. Ini mungkin akan didalami dulu nanti bisa baru pemerintah akan mengambil sikap," tuturnya. (Mg/Gojali)
Editor : Maulana Salman