get app
inews
Aa Read Next : Keluarga David Ozora Desak JPU Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa AG

Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:16 WIB
header img
Hendra Kurniawan saat di PN Jaksel (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Hendra selama 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Jumat (27/1/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.

Selain Hendra Kurniawan, terdakwa lain dalam dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria juga telah dituntut Jaksa. Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara, Chuck dan Baiquni dituntut selama 2 tahun penjara, serta Agus dituntut selama 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut