SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap seorang Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) gadungan. Penangkapan terjadi lantaran pelaku yang berinisial JW (44) alias Agung Wahono, sempat menggelar syukuran pelantikannya.
JW merupakan seorang swasta yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jalan Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB JW menggelar tasyakuran di depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Acara tasyukuran digelar sebagai rasa syukur atas kenaikan jabatannya sebagai Kasatpres Republik Indonesia oleh JW alias Agung Wahono menggantikan Heru Budi Hartono. Tasyakuran itu kemudian diposting di media online dan media sosial.
“Yang bersangkutan membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada keterangannya, Senin (30/1/2023).
JW sendiri ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat 27 Januari 2023 alias sehari setelah pelantikan abal-abal itu digelar.
Tindakan seperti itu, sebut Iqbal, adalah perbuatan pidana. JW alias Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Maulana Salman