JAKARTA, iNewsSemarang.id - Salah satu terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto tak mengajukan Duplik atas Replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Senin (6/2/2023) ini. Oleh karena itu, Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis dari hakim pada Jumat, (24/2/2023).
"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 ya," ujar Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi di persidangan, Senin (6/2/2023).
Adapun terdakwa Irfan Widyanto pada hari ini menjalani sidang beragendakan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai Jaksa membacakan Repliknya, hakim mempertanyakan tanggapan pengacara Irfan. Kuasa hukum Irfan tak mengajukan Duplik atas Replik tersebut.
"Kami menghargai Replik, setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," tutur pengacara Irfan.
"Jadi, saudara tak mengajukan Duplik?" tanya hakim.
"Iya, kami mohon putusan seadil-adilnya," kata pengacara Irfan lagi.
Tim pengacara Irfan menilai, Replik Jaksa sejatinya hanya berisi pengulangan dari tuntutan belaka sehingga dinilai tak perlu ditanggapi dengan Duplik pihaknya.
Alhasil, pengacara Irfan meminta hakim untuk langsung pada putusan Irfan saja hingga hakim memutuskan sidang berikutnya beragendakan putusan.
Editor : Maulana Salman