KENDAL, iNewsSemarang.id - Permasalahan biaya tambahan untuk pengukuran dan pemberkasan di progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sempat dipertanyakan warga Dusun Ngampelsari Desa Sendangkulon Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal ke Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pokmas berakhir dalam sebuah musyawarah desa (Musdes).
Sebagai informasi, pada Kamis 2 Februari 2023 lalu, puluhan warga Dusun Ngampelsari Desa Sendangkulon sempat mempertanyakan tingginya biaya tambahan untuk pengukuran dan pemberkasan dalam progam PTSL. Biaya itu harus dikeluarkan peserta PTSL di luar harga yang ditetapkan Pokmas.
Aang Anikulizi salah seorang warga yang awalnya mempertanyakan masalah tersebut menyampaikan jika masalah sudah diselesaikan bersama.
"Tadi saya dan masyarakat yang lain bersama dengan kades, perangkat desa semuanya sepakat bahwa semua sudah selesai," kata Aang, Rabu (8/2/2023).
Pernyataan Aang ini dibenarkan Kades Sendangkulon Abdul Haris. "Hari ini semua clear dan tidak ada masalah lagi," terang Abdul Haris.
Dia mengungkapkan, munculnya permasalahan yang ada diawali dengan sebuah kesalahpahaman.
"Seminggu yang lalu masyarakat ini datang ke balaidesa. Dan hari ini sesuai kesepakatan mereka datang lagi dan sepakat semua sudah tidak ada permasalahan," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, upaya memusyawarahkan permasalahan secara bersama dilakukan dirinya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai seorang kades.
Sugiyo selaku kuasa hukum Pemdes Sendangkulon mengatakan, setelah semua dihadirkan dan diajak duduk bersama, semua sepakat untuk tidak ada permasalahan lagi.
"Semua sudah sepakat dan ke depan tidak ada buntut dari masalah ini lagi," katanya.
Musyawarah desa mencari jalan keluar dari permasalahan ini disaksikan oleh Lembaga Pemantau dan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Kendal, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan para perangkat desa.
Editor : Agus Riyadi