get app
inews
Aa Read Next : BPOM Pastikan Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut Aman

Pengusaha AMDK Jateng Tolak Rencana Pelabelan Galon Polikarbonat

Kamis, 23 Desember 2021 | 08:07 WIB
header img
Para pengusaha air kemasan galon guna ulang di Jawa Tengah dengan tegas menolak rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mewajibkan label berpotensi mengandung BPA pada kemasan. (Ist)

SEMARANG,iNews.id - Pengusaha air dalam kemasan galon guna ulang di Jawa Tengah menolak adana rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan label berpotensi mengandung BPA pada kemasan.

Mereka menilai tidak ada alasan yang kuat dari BPOM dalam mengeluarkan peraturan itu.

“Pemakaian air galon guna ulang ini sudah merata dan sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu. Kenapa baru sekarang ada rencana ingin melabeli kemasan itu dengan ‘berpotensi mengandung BPA’ ? Kami melihat ada sesuatu yang aneh dalam peraturan BPOM ini,” ujar Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DPD Jawa Tengah, Willy Bintoro Chandra.

Para pelaku usaha air minum galon guna ulang yang ada di Jawa Tengah menilai BPOM telah bersikap diskriminatif, karena hanya membuat peraturan ini khusus untuk perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) guna ulang saja.

“Ada apa ini, kok hanya untuk galon guna ulang yang berbahan PC saja. Memangnya yang lain seperti galon sekali pakai berbahan PET dan yang lainnya tidak mengandung migrasi zat berbahaya. Lagi pula kemasan yang mengandung BPA juga kan bukan hanya galon guna ulang saja, tapi masih banyak yang lain?” tandasnya. Dia melihat persoalan isu BPA ini hanyalah persaingan bisnis yang terjadi antara galon sekali pakai (PET) dan galon guna ulang.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut