JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang kode etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri. Status keanggotaan Bharada E di Kepolisian RI akan diputuskan dalam sidang etik tersebut.
Sidang etik itu digelar usai Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Namun, Dedi belum tahu kapan pastinya sidang etik Bharada E digelar lantaran masih menunggu kepastian dari Divisi Propam.
"Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Editor : Maulana Salman