Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Keempat, Responsnya Mengejutkan
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Senin, 27 Februari 2023 | 13:25 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. (Foto: MPI)

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut