DEMAK, iNewsSemarang.id - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Demak menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Hidayatul Mubtadi'in, Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Senin (27/2/2023) malam. Namun, hasil dari konferensi tersebut ditolak oleh 7 Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan ratusan Pimpinan Ranting (PR).
Penolakan tersebut didasarkan atas adanya cacat prosedur, rekayasa hingga kecurangan di tiap tahapan Konfercab. Pasalnya, saat pelaksanaan Konfercab tidak ada pembahasan secara detail substansi muatan bahan konferensi. Presidium sidang secara sepihak meminta persetujuan dan penetapan bahan konferensi kepada para hadirin, tidak ada jeda peserta sidang Konferensi untuk mengajukan keberatan maupun interupsi.
Sidang pembahasan bahan Konfercab yang dipimpin Hadi Masykur sekaligus merangkap Sekretaris Caretaker PC GP Ansor Demak itu hanya berlangsung selama 10 menit dan langsung dilakukan penetapan ketua terpilih. Sebelum sidang dimulai, presidium sidang juga tidak melakukan mekanisme validasi kehadiran peserta baik keterwakilan dari Pimpinan Ranting maupun PAC, apakah sudah sesuai dan memenuhi kuorum ataukah belum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor.
“Padahal proses untuk ikuti forum ini begitu ketat persyaratannya, tapi kami terheran-heran kenapa prosesnya begitu singkat dan tidak ada pembahasan mendetail substantif materi konfercab. Apakah seperti ini contoh berorganisasi yang baik?," tutur Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Mranggen, Ahmad Watsiq dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PCNU Demak, Selasa (28/2/2023).
Watsiq menegaskan kader yang tergabung dalam 7 PAC dan 160 PR GP Ansor se Demak menyatakan menolak Lathifa Fahri sebagai Ketua PC GP Ansor Demak hasil Konfercab di Bulusari dan menegaskan bahwa proses Konfercab PC GP Ansor Demak di YPI Hidayatul Mubtadiin Bulusari tidak sah karena cacat prosedur.
“Kami menolak ditetapkannya Sahabat Lathifa Fahri sebagai Ketua PC GP Ansor Kabupaten Demak dalam forum Konfercab GP Ansor Demak di YPI Hidayatul Mubtadiin Bulusari,” tegas Ahmad Watsiq.
Proses Konfercab dinilai tidak fairplay, hak Pimpinan Ranting dikebiri melalui tidak diberikannya surat undangan dan form surat rekomendasi kandidat untuk prasyarat keikutsertaan Konfercab sebagaimana syarat yang dibuat panitia.
Kemudian, terdapat Surat Keputusan (SK) PR GP Ansor yang pasif/ non-aktif masa berlakunya namun tidak diingatkan untuk proses reorganisasi, tiba-tiba diberi formulir surat Rekom. Terdapat 11 PR GP Ansor Ranting di PAC Guntur hanya karena persoalan teknis, SK tersebut tidak diterbitkan sehingga kehilangan hak mengikuti konferensi. Terdapat 16 PR GP Ansor Desa-desa di Dempet beserta 1 PAC ke Sahabat Lathifa Fahri. Saat dikonfirmasi ke Ranting Merak, Harjowinangun, Sidomulyo, dan Brakas tidak merasa tanda tangan dan mendukung (pemalsuan dukungan).
Kendati demikian, forum PAC dan PR ini akan terus berupaya melakukan rekonsiliasi sembari menunggu arahan serta Nasihat sesepuh dan ulama, diantaranya KH Munif Muhammad Zuhri, KH Baidhowi Misbah, KH Aminudin Mas’udi, KH Muhammad Asyiq, KH Zaenal Arifin Ma’shum yang selama ini memberikan arahan sekaligus restu berjalannya organisasi besar ini.
Editor : Maulana Salman