Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Rokhimudin menyampaikan, ada 7 prinsip dalam penyusunan dapil. Pertama adalah prinsip kesetaraan nilai suara yang mengupayakan harga kursi yang setara antara dapil satu dengan yang lainnya.
Kedua, ketaatan pada pemilu yang proposional yang mengutamakan jumlah kursi besar, yaitu 6-12 kursi. Ketiga, prinsip proporsionalitas, yaitu yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar apil.
"Keempat, prinsip integritas wilayah. Kelima, prinsip cakupan wilayah yang sama. Enam, prinsip kohesivitas, dan 7 adalah prinsip berkesinambungan," jelas Rokhimudin.
Usai acara sosialisasi ini, KPUD Kendal melakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan zona integritas ini disaksikan Kasat Intel Polres Kendal, AKP Abdullah Umar dan Kasie Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo.
Editor : Agus Riyadi