get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilantik Jadi Anggota DPRD Kendal Termuda, Iqbal Berkomitmen Jaga Moralitas Bangsa

Pileg 2024, Lima Dapil di Kendal Alami Penambahan Jumlah Kursi

Rabu, 05 April 2023 | 14:57 WIB
header img
KPUD Kendal mensosialisasikan jumlah Dapil dan alokasi kursi dewan di pemilu 2024.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Proses pemilihan umum anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal tahun 2024 mendatang, tak ada perubahan terkait dengan daerah pemilihan (Dapil). KPUD Kabupaten Kendal telah menetapkan bahwa jumlah Dapil di Kendal sama seperti pemilu sebelumnya, yakni 6 Dapil.

Meski demikian, perubahan terjadi pada jumlah alokasi kursi yang diperebutkan di setiap dapilnya. Dari 6 dapil yang ada, 5 dapil mengalami penambahan jumlah kursi.

Penambahan jumlah kursi itu disampaikan Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria saat menggelar sosialisasi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kendal pada Pemilu Tahun 2024, di Kopi Walet Weleri, Selasa (4/4/2023).

Dikatakan, alokasi Kursi DPRD Kendal mengalami penambahan dibanding dengan Pemilu 2019 silam yang hanya 45 kursi menjadi 50 kursi.

Menurut Hevy, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa jika jumlah penduduk di atas 1 juta, maka jumlah kursi di DPRD kabupaten jumlahnya 50 kursi.

"Rinciannya, untuk Dapil 1 sebelumnya hanya 9 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 3 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 4 sebelumnya 8 kursi menjadi 9 kursi, Dapil 6 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi," kata Hevy Indah Oktavia.

Sementara, untuk dapil 5 tidak mengalami penambahan jumlah alokasi kursi. Di dapil ini, para caleg yang menjadi kontestan di Pileg 2024 akan memperebutkan 7 kursi yang ada di dapil tersebut.

Hevy menegaskan, penetapan Dapil dan alokasi kursi dewan tersebut telah ditetapkan dalam PKPU Tahun 2023.

Dia menuturkan, proses penyusunan dapil sudah cukup lama dilakukan pihaknya. Proses itu dimulai sejak 14 Oktober 2022 lalu dan akhirnya ditetapkan pada 9 Januari 2023. 

"Sebelumnya KPU Kabupaten Kendal sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat di Kabupaten Kendal, dan ini kedua kalinya kami melakukan sosialisasi dengan melibatkan para pengurus Partai Politik dan stakeholder," ujarnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut