Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

Senin, 10 April 2023 | 15:59 WIB
  • author Ari Sandita Murti
AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. (Foto: MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak AG. Pasalnya, perempuan yang merupakan pacar Mario Dandy itu terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anak AG selama 4 tahun penjara di LPKA. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut