get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahfud MD Soal Ucapan Selamat ke Presiden Terpilih: Lebih Tepat Setelah Ada Vonis MK

Mahfud MD Tak Libatkan KPK dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun, Ada Apa?

Jum'at, 05 Mei 2023 | 09:35 WIB
header img
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk satuan tugas (satgas) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu 3 Mei 2023. Namun, mantan Ketua MK ini tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keanggotaan satgas TPPU yang dipimpinnya itu. 

Mahfud mengungkap alasannya tidak melibatkan KPK lantaran menilai lembaga anti korupsi itu dapat menangani sendiri terkait laporan tindak pidana tersebut. Terlebih, kata Mahfud, Ketua KPK yakni Firli Bahuri menyatakan tidak dapat bergabung.

"KPK tidak diikutkan dalam Satgas, karena KPK menangani laporan sendiri. Ketua KPK Pak Firli menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas," kata Mahfud, Kamis (4/5/2023).

Namun, Mahfud mengungkap, Firli Bahuri telah menegaskan, akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah masuk ke KPK.

"Secara struktur ketatapemerintahan, KPK masuk dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah sebagai lembaga eksekutif," katanya.

Meskipun tak melibatkan KPK dalam Satgas yang akan menguak dana janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun Mahfud mengaku terus berkomunikasi dengan Ketua KPK.

Komunikasi yang dibangun, kata Mahfud, agar KPK tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.

"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2023.

"Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewernangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU)," tandasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut