KENDAL, iNewsSemarang.id - Prihatin dengan banyaknya kasus korupsi yang dilakukan aparatur desa, Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi desa di Kendal Jawa Tengah untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Anti Korupsi. Desa yang dipilih KPK kali ini yakni, Desa Ngampelwetan Kecamatan Ngampel.
Langkah ini dilakukan KPK RI dengan menggandeng Inspektorat Jawa Tengah.
Tim KPK RI Freis Mount mengatakan, Bimtek Desa Anti Korupsi merupakan progam yang digagas KPK sejak 2021 silam. Progam ini di Jateng sudah dimulai sejak 2022 lalu.
"Dengan semangat dari Gubernur Jateng, dilakukan permintaan agar setiap desa di kabupaten atau kota di Jateng dilakukan bimtek," kata Freis Mount, Selasa (9/5/2023).
Di Kabupaten Kendal, lanjutnya, selain Desa Ngampelwetan yang digagas sebagai Desa Anti Korupsi, juga ada 18 desa lainnya yang akan dijadikan percontohan sebagai Desa Anti Korupsi.
"Ini merupakan wujud keprihatinan kami dengan banyaknya jumlah aparatur desa, seperti kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa yang melakukan penyeleweng keuangan desa atau korupsi," ungkapnya.
Tindakan penyelewengan dilakukan berawal dari dikucurkan Dana Desa yang jumlahnya milyaran rupiah sejak 2015 silam.
Tercatat, penyelewengan yang dilakukan aparatur desa yang ditangani KPK bersama Bareskrim Polri hingga kini jumlahnya mencapai lebih dari 900 kasus.
"Tapi di Kendal belum ada (kasus korupsi aparatur desa), kalau di Jawa Tengah ada," jelasnya.
Sementara, Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap, dengan adanya bimtek ini keuangan di desa menjadi lebih baik. Menurutnya, Bimtek yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kendal.
"Upaya meningkatkan kualitas SDM ini terus kita lakukan dengan menggandeng sejumlah pihak. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang sudah hadir di Desa Ngampelwetan," katanya.
Dico juga berharap dengan adanya bimbingan teknis ini menjadi semangat baru dan informasi baru bagi aparatur desa sehingga desa ke depan akan menjadi lebih baik lagi.
Editor : Agus Riyadi