Hal lainnya, pria yang memperoleh gelar profesor pada usia 37 tahun itu mengungkapkan bahwa dalam KUHP baru, keadilan hukum lebih diutamakan.
"Apabila dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka hakim wajib mengutamakan keadilan," katanya memberikan gambaran
Di bagian akhir, Wamenkumham mengungkapkan, sosialisasi KUHP baru ini sangat mendesak dilakukan, untuk memberikan pandangan dan penyamaan persepsi para aparat penegak hukum dan masyarakat.
Selain Prof Eddy, narasumber lainnya adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono dan Praktisi Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin bersama para Kepala Divisi dan Kepala UPT se-eks Karesidenan Semarang dan Surakarta. Peserta sosialisasi merupakan civitas akademika UKSW dan aparatur penegak hukum.
Editor : Maulana Salman