Akhirnya, kata Osward, Agnes Siane menjual hak tanggungan melalui broker atau pihak ketiga. Kemudian datanglah terdakwa. Terdakwa menyetujui permintaan atau penawaran dari Agnes Siane. Dan tanggal 26 Mei 2011 Agustinus Santoso dan Agnes Siane beserta ahli waris dari Joe Kok Men melakukan transaksi yaitu jual beli dengan harga yang disepakati Rp 8 miliar, tetapi dibayar dulu Rp 3,5 miliar sekian untuk melunasi hutang di bank Mayapada, sisanya akan dibayar setelah AJB selesai.
"Nah pada tanggal 26 Mei 2011 sertifikat masih atas nama Joe Kok Men tidak pernah ada gugatan dari Kwee Foeh Lan, tidak pernah ada protes dari Kwee Foeh Lan, tidak pernah ada putusan apapun yang menyatakan kalau Kwee Foeh Lan atau Joe Kok Men ini bukan pihak yang berhak. Lagi pula sertifikat itu sudah bertahun-tahun berada di bank Mayapada," terangnya.
Proses transaksi jual beli pada tanggal 26 Mei 2011 tersebut, terang Osward, dilakukan di bank Mayapada. Bahkan Agustinus sampai membuka rekening bank Mayapada. Dia juga transfer dan langsung di autodebet oleh bank Mayapada.
"Nah pertanyaannya sekarang, setelah Agustinus sebagai pembeli ia membeli, dia punya haknya tuh apa, megang sertifikat dong, betul kan, la wong aku sudah beli kok, itu tanahmu. Saya pegang sertifikatmu dan saya serahkan kepada Notaris Tanti Herawati di Tanah Mas. Dua bulan pada saat mau tandatangan, ternyata salah satu ahli waris belum mau tandatangan. Dan pada waktu itu pak Agustinus sudah menemuinya, dia menyatakan mau menandatangani dengan syarat minta uang dan disetujui," ucap Osward.
Pada saat mau PPJB lagi atau dua bulan setelah tanggal 26 Mei 2011 tepatnya bulan Juli 2011 ternyata ada gugatan yang baru masuk nomor 240 dan nomor 244 dari internal mereka dengan persoalan bahwa tanah bukan milik Agnes Siane atau suaminya.
"Dari gugatan itu, sertifikat diblokir di BPN karena ada gugatan. Akhirnya pak Agustinus melakukan somasi kepada Agnes Siane," terangnya.
Hingga akhirnya, kata Osward, upaya hukum yang dilakukan Agustinus adalah pailit. Dan pailit ini yang sampai sekarang masuk dalam pidana yang sedang proses di pengadilan. Kemudian Pengadilan Niaga memutus Agnes Siane pailit.
"Jadi apa yang mau direkayasa. Kalau mau direkayasa ya hakim dipanggil dong, kalau hakim gak diperiksa sebagai tersangka mana mungkin pak Agustinus diperiksa sampai jadi tersangka dan terdakwa," ungkapnya.
Editor : Agus Riyadi