get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Semarang Respons Laporan Warga soal Lahan Ambles di Perumahan Permata Puri

Karyawan PT RSA-Rumpun Kawal Proses Hukum Penjualan Aset Negara di Cilacap Rugikan Rp237 Miliar

Kamis, 06 Februari 2025 | 07:54 WIB
header img
Sejumlah karyawan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2025). foto A.Antoni

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sejumlah karyawan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2025). 

Dalam aksinya, mereka meletakkan dua karangan bunga dukungan terhadap perusahaannya yang bertuliskan: Hakim adalah Wakil Tuhan, Jaga Amanah Jabatanmu. PN Semarang Beda dengan PN Surabaya, Jaga Kehormatanmu. “Selamatkan Tanah Negara & 237 Miliar Uang Rakyat Cilacap.”

Dalam aksinya, mereka menuntut adanya keadilan dan mengawal proses hukum agar tidak ada ‘main mata’ hingga memenangkan penggugat yang telah merugikan negara dan menelantarkan karyawan.

Diketahui, buntut gugatan mantan Direktur Utama PT RSA berinisial ‘A’ yang mengatasnamakan PT Tjandi Tunggal Wedari terhadap PT RSA dan PT Rumpun di PN Semarang mengungkap kasus penjualan aset negara yang dikuasakan PT Rumpun Sari Antan dan PT Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) yang diduga dilakukan mantan Dirut PT RSA tersebut.

Pasalnya negara dirugikan senilai Rp 237 miliar atas penjualan lahan SHGU seluas 717 Ha di Desa Carui Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Penjualan tersebut menurut Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji dijual tanpa izin pemegang saham dan selanjutnya mengalihkan dana penjualan masuk ke rekening yang bukan milik perusahaan. 

Tindakan ini berbuntut pada penggantian Direktur Utama yang mengakibatkan gugatan dan kini sedang berproses di PN Semarang. Pihak RSA maupun Rumpun menyebut pemberhentian dan penggantian yang bersangkutan sebagai Direktur Utama sudah tepat karena ingin menyelamatkan perusahaan. 

Sebab dampak penjualan illegal tersebut negara telah dirugikan senilai Rp 237 miliar dan perusahaan tidak dapat beroperasi karena mendapat sanksi dari Kantor Pajak berupa pemblokiran rekening perusahaan dan pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai akibat adanya tunggakan pajak sebesar Rp 10 miliar.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut