SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Perumahan Korpri Bukit Sambiroto Asri RT 13 RW 8 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang ditunda karena warga menerima surat klarifikasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk mediasi. Seharusnya, pembongkaran lapak PKL itu akan dilakukan Satpol PP pada Senin 5 Juni 2023.
"Jadi hari ini kita rencana akan melaksanakan pembongkaran PKL yang berada di Kelurahan Sambiroto. Kebetulan kami menerima aduan dari salah satu warga yang memiliki tanah di lokasi tersebut," ucap Efan Kasi Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Semarang usai mengikuti rapat di kantor Kelurahan Sambiroto, Senin (5/6/2023).
Efan menyebut, di lokasi RT 13 RW 8 ada 3 PKL dengan bangunan permanen yang tidak dibongkar pasang. Menurutnya, bangunan PKL itu mengganggu akses masuk pemilik tanah yang berada di belakangnya.
"Kami menerima aduan dari bulan Maret. Selanjutnya kami juga sudah klarifikasi bahwa lokasi itu memang PKL. Kami juga sudah menerima surat dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, klarifikasi terkait lokasi tersebut memang berada di perumahan Korpri Provinsi Jawa Tengah," ujar Efan.
Menurut dia, lapak PKL yang menempati fasum dan saluran air di wilayah itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2018 tentang PKL.
Editor : Agus Riyadi