“Bawaslu harus hadir untuk memastikan apakah pergantian yang dilakukan sudah memperhatikan keterwakilan perempuan 30% pada setiap Dapil dan KPU harus mencermati juga hal tersebut,” ungkap Naya.
Lebih lanjut Naya menjelaskan, fokus tim pengawasan Bawaslu memastikan partai harus menyerahkan dokumen pengajuan, dokumen persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan dokumen daftar bakal calon.
Selain itu, Naya menambahkan bahwa pengawas juga harus mencermati penggantian calon belum memenuhi syarat (BMS), perombakan nomor urut, keterwakilan 30% dan memastikan calon yang diganti tidak ganda.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik hingga pukul 23.59 pada 09 Juli 2023.
Editor : Maulana Salman