Bawaslu Kota Semarang juga melakukan pengawasan secara langsung terhadap partai politik yang menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Naya mengatakan, hampir seluruh partai politik peserta pemilu memanfaatkan hari-hari terakhir untuk menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang Pemilu 2024.
"Partai politik menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pada Sabtu, 8 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023," ucapnya, Senin (10/7/2023).
Lebih rinci, Naya menyebutkan terdapat 4 Partai Politik yang mengajukan perbaikan pada Sabtu, 8 Juli 2023. Sejumlah partai politik tersebut adalah Partai Gelora, PAN, PDI Perjuangan dan PKS.
Selanjutnya, pada Minggu, 9 Juli 2023, KPU Kota Semarang membuka layanan pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB. Pada hari terakhir tersebut, sebanyak 14 Partai Politik yang menyampaikan pengajuan perbaikan yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Buruh, PPP, Partai Perindo, Partai Golkar, PKB, PSI, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKN, Partai Ummat, PBB dan Partai Garuda.
Naya menjelaskan bahwa pengajuan perbaikan yang dilakukan Partai Politik meliputi pergantian bakal calon dalam 1 daerah pemilihan (Dapil) atau pergantian bakal calon antar Dapil. Hal tersebut tentunya harus dilakukan pengawasan oleh Bawaslu.
Editor : Maulana Salman