Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Buruh Bakal Unjuk Rasa di Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Bos Danantara, Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN

Jum'at, 19 Desember 2025 | 08:31 WIB
  • author Anggie Ariesta
Tolak Bos Danantara, Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN
Purbaya Tolak Bos Danantara, Tak Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengajukan permintaan insentif pajak untuk memfasilitasi aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah melakukan restrukturisasi maupun konsolidasi. Namun, permintaannya tersebut ditolak mentah-mentah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Penolakan ini merupakan kali kedua yang diputuskan oleh Purbaya. Sebelumnya, CEO Danantara Rosan P Roeslani juga sempat mengajukan permohonan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023, namun tidak dikabulkan.

"Soal insentif pajak aksi korporasi (Danantara) mungkin gak akan kita kasih," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Keputusan penolakan ini diambil setelah melalui proses diskusi antara Kementerian Keuangan dan pihak Danantara.

Purbaya menjelaskan bahwa rencana aksi korporasi perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Danantara masih memiliki aspek komersial yang kental.

Karena adanya motif bisnis tersebut, Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak khusus tidak diperlukan dan akan memperlakukan aksi korporasi tersebut sesuai dengan ketentuan komersial yang berlaku.

"Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial aja," tambah Purbaya.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut