get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Maut Tol Semarang-Batang, Petugas Jasa Marga dan Kepolisian Evakuasi 4 Korban Tewas

LPBHNU Kendal Siap Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Nahdliyin

Minggu, 30 Juli 2023 | 18:56 WIB
header img
Pengurus LPBHNU saat melakukan rapat kerja di Kantor Sekretariat PCNU Kendal, Sabtu (29/7/2023). Foto: Ist

KENDAL, iNewsSemarang.id – Persoalan hukum menjadi hal yang ditakuti masyarakat. Sebagian dari masyarakat awam beranggapan bahwa hukum diciptakan hanya untuk melayani kepentingan kelompok tertentu, terutama kalangan yang memiliki uang.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Kendal, H Sugiyarto,SH,MH,CPL mengatakan anggapan miring terhadap penerapan hukum di masyarakat tidak sepenuhnya keliru. Menurutnya stigma tersebut lahir dari fenomena penegakan hukum yang dalam beberapa hal masih “tajam ke bawah”.

“Kami terpanggil untuk memberikan pembelaan hukum bagi kelompok yang termarginalkan, dalam hal ini warga NU khususnya yang secara ekonomi tidak mampu. Kami siap memberikan bantuan pembelaan hukum secara cuma-cuma” kata Sugiayarto, Minggu (30/7/2023).

Ditegaskan, layanan bantuan hukum diberikan semata-mata untuk mendukung penegakan hukum. Menurutnya seluruh masyarakat berhak mendapatkan pembelaan hukum dan mendapat perlakuan yang sama tanpa memandang status sosialnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku menjadikan posisi masyarakat semakin rentan ketika berhadapan dengan hukum.

Berangkat dari persoalan tersebut, lembaga yang dipimpinnya yang berada di bawah PC NU Kendal ini berencana turba ke desa-desa untuk menyosialisasikan dan memberikan penyuluhan terkait peraturan dan perundangan, khususnya yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat di akar rumput.  

“Contohnya sosialisasi Undang-Undang Desa. Ini sangat penting, terutama bagi warga nahdliyin yang merupakan kelompok mayoritas di Kendal, perlu memahami dan mengerti apa hak dan kewajiban mereka dalam kegiatan pembangunan di desanya,” terangnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut