Sebelumnya, MA mengklaim hakim yang mengadili perkara kasasi Sambo cs atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi. Demikian disampaikan oleh Kabiro Hukum MA, Sobandi S di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) usai sidang.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaan nya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ucapnya.
Untuk informasi, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Sambo. Mulanya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati namun setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan , pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yg Dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama, pidana penjara seumur hidup," jelas Sobandi.
Editor : Maulana Salman