get app
inews
Aa Read Next : Puskud Mina Baruna Deklarasi Dukung Ahmad Luthfi sebagai Calon Gubernur Jateng

Begal Payudara di Semarang, Tertangkap Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:47 WIB
header img
Begal Payudara di Semarang, Tertangkap Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang

SEMARANG, iNewssemarang.id –Pelaku begal payudara di Kota Semarang dengan  korban seorang perempuan bawah umur tertangkap Aparat  Satreskrim Polrestabes Semarang .Tersangka mengaku sudah dua kali beraksi.  

Tersangka bernama Andhy Santoso (35) warga Jl Pamularsih X, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Aksi terakhirnya di Jl. Sidorejo, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 15.12 WIB.

 Korbannya berinisial AEA (15) warga Kota Semarang, yang tinggal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka melintas di lokasi menggunakan motor Honda Beat nomor polisi H 4902 ASW, berhelm menutup wajah, dan jaket army.

Dia meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya dan tancap gas melarikan diri. “Saya diteriaki korban, saya kabur,” kata tersangka Andhy Santoso di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/8/2023).

Dia mengaku tak berniat melakukan aksi itu. Saat kejadian, dia sedang diminta atasan di tempat kerjanya untuk membeli makan. Dia mengaku tergoda dengan pakaian seksi yang dikenakan korban, sehingga nekat putar balik sepeda motornya dan melakukan aksi itu. “Saya kira sudah tidak di bawah umur (korbannya),” ujarnya.

Aksi sebelumnya diakui tersangka dilakukan di Jalan Supriyadi Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Modusnya sama. Dia melihat seorang perempuan keluar dari mini market, memepet dengan sepeda motor dan meremas payudara korban sebelum kabur tancap gas. “Saya melakukan itu karena istri tidak mau melayani saya (berhubungan),” ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka ditangkap di daerah Pamularsih Semarang, tak lama setelah korban bawah umur melapor.

 Sejumlah barang bukti diamankan, mulai dari motor Scoopy yang digunakan beraksi, sebuah helm, sebuah jaket dan baju wanita warna putih. Tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

 “Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut